No
|
Negara Demokrasi
|
Negara Otoriter
|
1
|
Penyelenggaraan pergantian pimpinan
negara ( Presiden / Perdana Menteri) secara teratur (di Indonesia setiap 5
tahun sekali).
|
Tidak ada pergantian pimpinan
negara karena sang penguasa (diktator) tidak mau melepas jabatannya.
|
2
|
Mengakui serta menganggap wajar
adanya keanekaragaman.
|
Menentang adanya keaneka-ragaman /
perbedaan, dan jika ada yang berbeda sikap dengan penguasa, orang tersebut
akan ditumpas.
|
3
|
Partai politik memiliki fungsi
sebagai sarana komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat
|
Partai politik lebih menge-depankan
fungsi sebagai sarana pendoktrinan pemerintah kepada masyarakat.
|
4
|
Negara menjamin
terhadap perlindungan HAM dan adanya jaminan hak minoritas
|
Tidak adanya
perlindungan HAM, sehingga terjadi banyak pelanggaran HAM tapi kasusnya ditutup-tutupi.
|
5
|
Pers (jurnalis)
mendapat kebebasan untuk memberitakan pengelolaan Negara oleh pemerintah
|
Manajemen
pemerintahan tertutup, sehingga tidak diketahui oleh publik
|
6
|
Hukum memenuhi kebutuhan
kepentingan individu dan masyarakat
|
Hukum untuk memenuhi visi politik
penguasa
|
7
|
Pemerintahan
konstitusional atau berdasarkan hukum.
|
Pemerintahan
tidak berdasarkan konstitusional.
|
8
|
Pemerintahan
mayoritas (dipiih oleh suara terbanyak / pemilihan umum) secara demokratis.
|
Pemilu tidak
demokratis. Pemilu dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau
pemerintah Negara.
|
9
|
Terdapat lebih
dari satu partai politik.
|
Sistem satu
partai politik atau beberapa partai politik tapi hanya ada satu partai
yangmemonopoli kekuasaan.
|
10
|
Penyelesaian
masalah diselesaikan secara damai melalui musyawarah atau perundingan.
|
Penyelesaian
masalah diputuskan oleh penguasa / pemimpin secara sepihak.
|
11
|
Badan peradilan bekerja dengan
bebas sesuai hokum dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
|
Badan peradilan
tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa.
|
12
|
Proses pembuatan hukum partisipatif
|
Proses pembuatan huku tidak
partisipatif
|
13
|
Sistem politik
Negara demokrasi berlandaskan pada keputusan rakyat dalam mengambil keputusan
melalui perwakilan rakyat.
|
Sistem politik
Negara otoriter hanya berlandaskan pada keputusan penguasa tanpa
memperhatikan aspirasi rakyat.
|
14
|
Adanya pembagian kekuasaan.
|
Pemusatan kekuasaan pada satu orang atau sekelompok orang.
|
15
|
Fungsi hukum sebagai instrumen pelaksana kehendak rakyat.
|
Fungsi hukum sebagai legitimasi progam penguasa.
|
16
|
Partai politik berperan sebagai alat untuk mensosialisasikan
budaya politik negara dari satu generasi ke generasi berikutnya.
|
Partai politik lebih mengedepankan sosialisasi budaya dan pola
piker yang ditentukan oleh partai.
|
Perbedaan Negara Demokrasi dan Negara Otoriter
Posted by :
Bella Aisya
Selasa, 14 April 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: